Operasi Patuh Lodaya 2026 Polres Sumedang Digelar, Ini 7 Sasaran Prioritas yang Wajib Diketahui Pengendara
MangsiJabar - SUMEDANG - Polres Sumedang Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026. Operasi kepolisian terpusat di bidang lalu lintas ini menargetkan 7 sasaran prioritas pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal di jalan raya.
Melalui poster resmi yang disebarluaskan, Polres Sumedang mengimbau seluruh pengendara di Kabupaten Sumedang untuk lebih tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan semangat "POLISI BERSAMA MASYARAKAT, Melindungi, Mengayomi dan Melayani", Operasi Patuh Lodaya 2026 mengedepankan penindakan yang humanis namun tegas terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi.
Berikut adalah 7 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Lodaya 2026 Polres Sumedang:
1. Tidak Menggunakan Helm SNI Bagi Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor.
Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk melindungi kepala dari benturan fatal saat kecelakaan.
2. Melawan Arus Lalu Lintas (Menjadi Perhatian Utama Karena Risiko Fatalitas Tinggi).
Pelanggaran ini menjadi atensi utama karena sangat membahayakan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan maut.
3. Menggunakan Ponsel (HP) Saat Berkendara.
Bermain HP saat mengemudi dapat menghilangkan konsentrasi dan menjadi penyebab utama kecelakaan.
4. Pengendara di Bawah Umur (Belum Cukup Umur atau Tidak Memiliki SIM).
Pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dinilai belum cakap dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
5. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan.
Kecepatan tinggi mengurangi waktu reaksi pengemudi saat menghadapi situasi darurat di jalan.
6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Seatbelt) Bagi Pengemudi Mobil.
Sabuk pengaman adalah perangkat keselamatan utama yang wajib digunakan untuk meminimalisir cedera saat kecelakaan.
7. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.
Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat berbahaya karena menurunkan kesadaran dan konsentrasi pengemudi.
Polres Sumedang mengajak seluruh masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.
Untuk informasi dan laporan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan mengikuti akun media sosial resmi Polres Sumedang.
H. Deden S
Posting Komentar