News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tergiur Ajakan Medsos, Mahasiswa Asal Garut Terseret Aksi Anarkis May Day

Tergiur Ajakan Medsos, Mahasiswa Asal Garut Terseret Aksi Anarkis May Day

MangsiJabar - Seorang mahasiswa berinisial FE (20), asal Garut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anarkisme yang terjadi saat aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, pada Kamis, 1 Mei 2025. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan berat pada kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa FE diketahui masih aktif menempuh studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Ciwastra, jurusan Teknik Industri, dan diduga ikut dalam pelemparan bom molotov serta penyiraman bensin ke kendaraan aparat.

“FE berperan dalam pembuatan dan pelemparan bom molotov ke arah mobil patroli Polsek Kiaracondong. Ia juga memberikan botol berisi bensin kepada pelaku lain untuk disiramkan ke jok mobil, yang menyebabkan kobaran api makin besar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., di Mapolda Jabar, Rabu (21/5/2025). 

Sementara itu, saat diperiksa penyidik, FE mengaku, “Awalnya saya hanya diajak TZH. Tapi setelah lihat flyer di Instagram soal aksi May Day di Taman Cikapayang, saya mulai tertarik dan akhirnya ikut.”

FE merupakan anak pertama dari keluarga petani dan buruh harian. Ia diketahui terpengaruh ajakan saudara dekatnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, serta terpancing ajakan-ajakan provokatif yang beredar di media sosial. Mobil dinas yang dirusak adalah jenis Nissan Almera bernomor polisi 4405-40-VIII, yang mengalami kerusakan berat akibat aksi pelemparan batu, paving block, dan pembakaran.

Kini, FE bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Polda Jabar menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas dan transparan. 

Kepolisian juga mengingatkan kepada publik, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menerima ajakan di media sosial. Setiap bentuk aksi yang merugikan kepentingan umum, apalagi merusak fasilitas negara, merupakan tindak pidana yang serius. 

Masyarakat diimbau untuk menggunakan ruang publik secara damai, serta menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum yang sesuai demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Bandung, 21 Mei 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar