News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Curi Start! Gedung SDN di Wado Sumedang Dibongkar Saat Anggaran Revitalisasi 2026 Belum Cair, Tanpa Papan Proyek

Diduga Curi Start! Gedung SDN di Wado Sumedang Dibongkar Saat Anggaran Revitalisasi 2026 Belum Cair, Tanpa Papan Proyek


MangsiJabar  - WADO, SUMEDANG - Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas pembongkaran bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) diduga telah dilakukan ketika anggaran program tersebut belum dicairkan.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ruang kelas terlihat telah dibongkar dan dikosongkan. Bagian atap serta struktur bangunan sekolah sudah mengalami pembongkaran, sementara informasi mengenai sumber pembiayaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga jadwal pelaksanaan tidak dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: Jika anggaran pemerintah belum dicairkan, atas dasar apa pembongkaran bangunan sekolah sudah dilaksanakan?

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.

"Kalau memang anggaran belum turun, lalu siapa yang membiayai pembongkaran itu? Jangan sampai pelaksanaan kegiatan justru menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari," ungkapnya.

Pengakuan Pihak Sekolah: Papan Informasi Belum Terpasang Karena Anggaran Belum Cair

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Kepala SDN yang bersangkutan membenarkan bahwa bangunan sekolah telah dibongkar.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa papan informasi belum dipasang karena anggaran kegiatan belum dicairkan.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pembiayaan awal, dasar dimulainya pekerjaan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembongkaran tersebut.

Nama Inisial R Disebut Pekerja Sebagai Bos Proyek

Informasi lain diperoleh dari salah seorang pekerja di lokasi. Saat ditanya mengenai belum adanya papan informasi, pekerja tersebut menyebut bahwa hal itu berkaitan dengan belum turunnya anggaran.

Ketika ditanya siapa yang membiayai pekerjaan pembongkaran, pekerja tersebut menyebut nama seseorang berinisial R, yang disebut sebagai bos atau pihak yang mengarahkan pekerjaan.

Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari pekerja dan belum menjadi bukti mengenai identitas, kapasitas, maupun tanggung jawab pembiayaan pihak yang dimaksud. Diperlukan klarifikasi langsung dari pihak berinisial R, P2SP, dan pihak sekolah.

Transparansi Proyek Pendidikan Jangan Diabaikan

Dalam pelaksanaan program yang menggunakan bantuan pemerintah, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi penyelenggaraan kegiatan publik.

Selain itu, mekanisme pelaksanaan revitalisasi harus merujuk pada petunjuk teknis program tahun anggaran 2026, termasuk ketentuan mengenai tahapan pekerjaan, penggunaan dana, pengelolaan material hasil pembongkaran, dan pelaporan pertanggungjawaban.

Perlu ditegaskan, tidak adanya papan informasi tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Namun, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan perlu dijelaskan secara terbuka.

Dinas Pendidikan Sumedang Diminta Turun Tangan

Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai beberapa hal penting:

1. Apakah pembongkaran bangunan SDN tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme program revitalisasi?
2. Apakah kegiatan pembongkaran sudah diperbolehkan sebelum dana bantuan dicairkan?
3. Siapa pihak yang membiayai pekerjaan awal pembongkaran?
4. Apakah pihak berinisial R memiliki penugasan atau hubungan kerja resmi dengan P2SP?
5. Mengapa papan informasi kegiatan belum tersedia sejak aktivitas fisik dimulai?
6. Bagaimana mekanisme pengamanan aset negara, termasuk material hasil pembongkaran bangunan sekolah?

Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan memberikan lingkungan belajar yang lebih aman serta nyaman bagi peserta didik. Namun, tujuan baik tersebut harus diimbangi dengan pelaksanaan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

_Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah, P2SP, pihak berinisial R, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, maupun pihak terkait lainnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999._
H. Deden S / TIM

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar