Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Diamankan Polisi
MangsiJabar - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Garut melakukan Press Conference terkait berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial US (34), asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok untuk menguasai dua unit telepon genggam milik korban.
Peristiwa terjadi pada pada hari Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB. Bermula saat kedua korban melintas di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mengejar sepeda motor yang ditumpangi korban dan secara tiba-tiba menendang kendaraan tersebut. Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 8 juta.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan menggunakan ancaman kekerasan dan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang miliknya.
“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas AKBP Niko N Adi Putra saat konferensi pers berlangsung. Senin (12/10/2026).
Pelaku juga merupakan seorang Residivis yang baru keluar dari lapas di Bandung dalam kasus penganiayaan, tambah Kapolres Garut.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang disertai ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart, serta satu buah kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
H. Deden S
Posting Komentar