Polres Sumedang Klarifikasi Permasalahan Pelayanan Samsat, Pemohon Tetap Dapat Menyelesaikan Pajak Kendaraan
MangsiJabar - Sumedang – Polres Sumedang memberikan klarifikasi terkait permasalahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang melibatkan seorang pemohon, Sdri. Rina Dwi Prihatin, di Samsat Sumedang pada Sabtu (12/9/2026).
Permasalahan tersebut bermula ketika petugas melakukan pengecekan data kendaraan melalui sistem ERI. Dalam sistem tersebut, data domisili pemilik kendaraan masih tercatat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sementara pemohon menunjukkan KTP yang mencantumkan alamat di wilayah Kabupaten Sumedang.
Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai adanya ketidaksesuaian data tersebut serta menyampaikan opsi administrasi kendaraan berupa balik nama dan/atau mutasi. Dalam prosesnya, terjadi perbedaan pemahaman antara pemohon dan petugas yang kemudian terekam dan videonya beredar di media sosial.
Namun demikian, setelah dilakukan komunikasi dan pelayanan lebih lanjut, petugas membantu pemohon sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 (lima) tahunan tetap dapat diselesaikan tanpa melakukan BBN dan mutasi, sesuai pilihan pemohon.
Polres Sumedang selanjutnya melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap data kependudukan. Hasil pengecekan melalui KK, Online E-KTP dan Disdukcapil menunjukkan masih terdapat data kependudukan yang tercatat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sehingga diperlukan penyesuaian atau sinkronisasi administrasi apabila yang bersangkutan telah berdomisili di Kabupaten Sumedang.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (14/9/2026) telah dilaksanakan audiensi di Aula Lantas Polres Sumedang antara Sdri. Rina bersama suaminya dengan Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Agus Sukaedi, S.H., M.H., Kepala P3DW Kabupaten Sumedang/Kepala Samsat Sumedang Yus Muhamad Nizar, S.I.P., M.M., Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., Kaur Regident Ipda Iip Lifda Sugilar serta Pokja Jurnalis Polres Sumedang.
Audiensi tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan sekaligus menyamakan persepsi mengenai mekanisme pelayanan Samsat dan kondisi administrasi kendaraan serta data kependudukan pemohon.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan permasalahan lebih disebabkan adanya perbedaan data dan miskomunikasi dalam proses pelayanan.
> “Kami sudah melakukan klarifikasi kepada petugas maupun kepada pemohon serta melakukan pengecekan terhadap data kependudukan. Pada prinsipnya, tidak ada penolakan pembayaran pajak oleh petugas. Pemohon tetap dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan tanpa BBN dan mutasi sesuai dengan pilihan yang bersangkutan,” jelas AKP Awang.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat agar apabila menemukan kendala dalam pelayanan Samsat dapat terlebih dahulu melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan petugas atau melalui kanal pengaduan resmi, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, Sdri. Rina Dwi Prihatin menyampaikan bahwa setelah dilakukan audiensi dan penjelasan bersama, persoalan yang terjadi telah diklarifikasi dan dipahami bersama.
> “Setelah kami bertemu dan mendapatkan penjelasan dari pihak Samsat dan Polres Sumedang, permasalahan yang terjadi sudah kami pahami. Kami sudah mendapatkan penjelasan terkait perbedaan data dan mekanisme pelayanan, dan kami mengapresiasi adanya komunikasi serta penyelesaian secara baik,” ujar Rina.
Polres Sumedang memastikan akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan informasi di media sosial serta meningkatkan edukasi dan komunikasi kepada masyarakat terkait mekanisme pelayanan Samsat guna mencegah terjadinya miskomunikasi serupa.
H. Deden S
Posting Komentar