News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka TH Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Tersangka TH Dijerat Tiga Pasal Berlapis


 MangsiJabar Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah menambah konstruksi hukum terhadap tersangka TH dalam perkara dugaan penyanderaan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Hendra, penambahan pasal tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli 2026. Gelar perkara itu turut dihadiri unsur pengawasan internal, yakni Itwasda, Propam, Wassidik, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

"Penyidik telah menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu juga diterapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP yang menitikberatkan pada unsur perencanaan dalam tindak pidana penyanderaan," ujar Hendra.

Ia menambahkan, penyidik juga telah menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dikantongi penyidik.

Dengan penambahan tersebut, tersangka TH kini dijerat tiga pasal berlapis. Hendra menjelaskan, penyidik akan memperjuangkan seluruh konstruksi hukum yang telah disusun agar dapat dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum hingga proses persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan. Status sebagai pelaku pengulangan tindak pidana itu dapat menjadi salah satu faktor pemberat dalam proses penuntutan.

Hendra menjelaskan, secara simulasi ancaman pidana dari pasal-pasal yang dikenakan dapat mencapai total 36 tahun apabila diakumulasikan. Namun, besaran hukuman yang dijatuhkan nantinya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebut penyidik menilai perbuatan tersangka tergolong sangat sadis karena penyanderaan dan penganiayaan diduga dilakukan dalam waktu yang cukup lama serta disertai unsur perencanaan.

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Polda Jabar tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain apabila ditemukan alat bukti baru yang memenuhi unsur pidana.

Hingga kini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa dan jumlah tersebut masih dapat bertambah sesuai kebutuhan penyidikan guna memperkuat pembuktian perkara.
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar