Polisi Gulung Sindikat Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap, Sabu Ratusan Juta dan Pohon Ganja Disita
MangsiJabar Kepolisian Resor Kuningan secara agresif terus mengikis peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers resmi, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dengan didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, membongkar hasil operasi pemberantasan narkoba berskala besar yang dilakukan jajaran Satresnarkoba sepanjang periode bulan Mei hingga Juli 2026.
Dalam Konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana peredaran obat- obatan terlarang dan narkotika. Kasus-kasus tersebut menyebar di berbagai titik strategis Kabupaten Kuningan, dengan rincian pemetaan tiga kasus di Kecamatan Kuningan, dua kasus di Kecamatan Cilimus, dua kasus di Kecamatan Cigugur, dua kasus di Kecamatan Garawangi, satu kasus di Kecamatan Maleber, dan satu kasus di Kecamatan Hantara. Dari hasil operasi maraton ini, petugas mengamankan 12 orang tersangka, di mana lima orang di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Identitas para pelaku dibeberkan secara rinci berdasarkan inisial klaster kejahatannya, di mana untuk kasus sabu petugas menahan A.A. yang merupakan residivis, U.N., I.S. alias J yang juga residivis, serta A.J. yang berstatus residivis. Sementara untuk kasus kombinasi sabu dan psikotropika, polisi membekuk F.M.T. dan seorang residivis bernama R.M.R.. Selanjutnya, kasus ganja dan obat keras menjerat I.M., sedangkan lima tersangka lainnya terkait kasus obat keras terbatas adalah A.P., S.G., D.K. yang merupakan residivis, A., serta I..
Polres Kuningan juga memamerkan barang bukti hasil sitaan bernilai fantastis, yang meliputi 90 paket sabu seberat total 125,21 gram dengan estimasi nilai jual mencapai Rp197.815.000, serta temuan tidak biasa berupa 2 batang atau pot pohon ganja hidup. Petugas juga menyita 24 butir psikotropika dengan rincian 10 butir Riklona, 8 butir Alprazolam, dan 6 butir Lorazepam, ditambah 3.847 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.653 butir Tramadol, 1.220 butir Dextromethorphan, dan 929 butir Trihexyphenidyl. Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini bergerak menggunakan modus operandi terstruktur, yakni sistem tempel via peta digital (map) serta metode transaksi langsung atau COD.
Atas perbuatannya, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat yang bervariasi. Untuk kasus sabu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelanggar psikotropika diancam 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, dan para pengedar obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
H. Deden S
Posting Komentar