Kabur Setelah Menusuk Korban, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut
MangsiJabar GARUT – Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Garut Kota.
Peristiwa tersebut berawal pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, sebelum kejadian terjadi perselisihan di lingkungan keluarga korban. Saat itu, anak bungsu korban meminta uang jajan kepada ibunya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Korban kemudian memarahi anaknya, yang diduga didengar oleh terduga pelaku RH (32), yang merupakan anak tiri korban.
Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi.
Beberapa waktu kemudian, saat korban Wawan Setiawan (52) pulang bekerja dan turun dari angkutan umum di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, terduga pelaku yang diduga telah menunggu di lokasi langsung menghampiri korban sambil membawa sebilah pisau dapur.
Pelaku kemudian diduga melakukan penusukan ke arah tubuh korban hingga korban terjatuh ke tanah. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Slamet Garut, namun akibat luka yang dideritanya, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Polres Garut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (20/06/2026) pukul 23.50 WIB, Team Sancang Satreskrim Polres Garut yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah toko bangunan di Jalan Cimanuk Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif.
"Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Herman saat ditemui awak media (21/06/2026)
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
H. Deden S
Posting Komentar