News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Gerebek Praktik Curang LPG Subsidi, Pelaku Gunakan Alat Modifikasi Berbahaya

Polisi Gerebek Praktik Curang LPG Subsidi, Pelaku Gunakan Alat Modifikasi Berbahaya


 MangsiJabar KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (7/4/2026), sekira pukul 00.30 WIB.

Seorang pria berinisial RRH (32) ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi "penyuntikan" isi tabung gas LPG 3 kg (melon) ke dalam tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan terjadi kelangkaan gas subsidi. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

​"Kami meringkus RRH (32) saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke non subsidi dengan menggunakan peralatan modifikasi," katanya. 

Menurut Cep Wildan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RRH telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih 8 bulan. Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung sekitar seharga Rp19.000 per tabung.

​Isi dari tabung subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi (12 kg dan 5,5 kg) menggunakan media pipa besi modifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka memasang segel palsu yang dibeli secara daring (online).

​"Pelaku mengaku melakukan penyuntikan saat ada pesanan saja. Ironisnya, ia tidak melakukan penimbangan berat untuk memastikan isi tabung 12 kg tersebut sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen," ungkapnya.

​Barang Bukti dan Kerugian Negara
​Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 18 tabung gas 3 kg (subsidi), 18 tabung gas 12 kg dan 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi (alat suntik), 1 unit motor roda tiga untuk distribusi. Ratusan segel palsu dan karet gas.

"Potensi kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp164.125.000. Angka ini didapat dari total akumulasi 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan pelaku selama beroperasi," jelasnya.

​Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
​Atas perbuatannya, RRH kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar