News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Abaikan K3 hingga Tutupi Laporan BPJamsostek, Pekerja Asal Bandung jadi Korban Kecelakaan Kerja di Proyek Pembangunan Kampus UPI Purwakarta

Abaikan K3 hingga Tutupi Laporan BPJamsostek, Pekerja Asal Bandung jadi Korban Kecelakaan Kerja di Proyek Pembangunan Kampus UPI Purwakarta

MangsiJabar-  Proyek pembangunan kampus UPI Purwakarta senilai Rp33 miliar yang dikerjakan oleh PT Bangun Bumi Persada Jaya kini menjadi sorotan serius. Bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga indikasi penutupan informasi yang berpotensi berujung pidana.

Seorang pekerja dilaporkan mengalami kecelakaan kerja dengan luka serius di bagian kepala saat aktivitas proyek berlangsung. Ironisnya, insiden tersebut diduga tidak diikuti dengan prosedur standar yang seharusnya wajib dijalankan oleh pihak perusahaan.

Dalam aturan yang berlaku, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan secara resmi melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJamsostek. Pekerja yang menjadi korban harus tercatat sebagai peserta aktif, dan pihak perusahaan wajib mengisi formulir laporan kecelakaan kerja serta memastikan status korban tercatat di rumah sakit sebagai pasien JKK.

Namun, dari informasi yang beredar, prosedur tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Tidak adanya transparansi terkait pelaporan ke BPJamsostek memunculkan pertanyaan besar apakah ada upaya untuk menutupi kejadian ini?

Jika benar terjadi pembiaran atau pengabaian kewajiban pelaporan, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. 

Undang-undang dengan tegas mengatur bahwa perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja atau tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi pidana.

Lebih jauh lagi, dugaan penutupan informasi ini membuka potensi pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Kecelakaan kerja bukan hanya soal tanggung jawab setelah kejadian, tetapi bagaimana sistem pencegahan dan perlindungan dijalankan sejak awal. Ketika prosedur diabaikan, maka nyawa pekerja dipertaruhkan.

Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas kasus ini. Proyek bernilai puluhan miliar seharusnya diiringi dengan komitmen besar terhadap keselamatan pekerja, bukan justru menyisakan dugaan kelalaian dan manipulasi.

Kasus ini menjadi pengingat keras keselamatan kerja bukan formalitas, dan setiap pelanggaran terhadapnya bisa berujung pada konsekuensi hukum yang tidak ringan. 
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar