BUMDes Cipicung Disorot: Air RO Tutup, Ayam Petelur Merugi, Uang Sewa Ruko Dipertanyakan
MangsiJabar - Sumedang – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cipicung, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan penyertaan modal desa serta pengelolaan aset yang berada di bawah BUMDes.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Cipicung mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp40 juta kepada BUMDes untuk usaha pengolahan air minum galon Reverse Osmosis (RO). Usaha tersebut sempat berjalan, namun saat ini diketahui sudah tidak lagi beroperasi.
Di sisi lain, pada Tahun Anggaran 2025 pemerintah desa kembali menambah penyertaan modal kepada BUMDes sebesar Rp185.050.000 yang menurut informasi digunakan untuk usaha peternakan ayam petelur.
Kondisi usaha BUMDes tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik. Bahkan di kalangan masyarakat beredar anggapan bahwa BUMDes Desa Cipicung saat ini “hidup segan mati tak mau”, karena beberapa unit usaha yang dijalankan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Sejumlah warga juga menduga adanya kedekatan atau koordinasi yang terlalu tertutup antara pemerintah desa dengan pengelola BUMDes dalam pengelolaan keuangan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Klarifikasi Direktur BUMDes
Saat dikonfirmasi, Direktur BUMDes Desa Cipicung, Carmin, membenarkan bahwa penyertaan modal Rp40 juta pada tahun 2024 memang digunakan untuk usaha pengolahan air minum galon RO.
Menurutnya, usaha tersebut mengalami kendala karena minat konsumen yang masih rendah sehingga usaha tidak dapat berjalan optimal.
“Memang anggaran Rp40 juta itu peruntukannya untuk pengolahan air galon RO, tapi kendalanya peminat atau konsumennya kurang,” ujar Carmin.
Sementara itu, untuk penyertaan modal sebesar Rp185 jutaan lebih pada tahun 2025, Carmin menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembuatan kandang dan pengembangan usaha ayam petelur.
Namun dalam praktiknya, usaha tersebut juga menghadapi berbagai kendala. Ia menyebutkan bahwa produksi telur rata-rata sekitar 10 kilogram per hari, sementara biaya pembelian pakan dan ongkos angkut pakan ke lokasi mencapai sekitar Rp400 ribu per hari.
“Kalau dihitung dari produksi telur dengan biaya pakan dan ongkos angkut, memang ada kendala karena biaya pakan cukup besar,” katanya.
Carmin juga mengungkapkan bahwa awalnya terdapat tiga orang pekerja yang mengelola usaha tersebut, namun kini tersisa dua orang pekerja karena keterbatasan anggaran untuk upah.
“Awalnya ada tiga pekerja, sekarang tinggal dua karena terkendala upah dan hasil produksi telur,” tambahnya.
Di tengah masyarakat juga beredar informasi bahwa sebagian ayam ada yang mati dan ada pula yang dijual, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban aset usaha tersebut.
Pengelolaan Sewa Ruko Desa
Selain itu, persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah pengelolaan ruko milik desa yang dikelola oleh BUMDes.
Salah satu penyewa toko obat-obatan pertanian mengaku membayar sewa sekitar Rp7 juta per tahun dan kini sudah memasuki tahun kedua masa sewa.
Sementara itu, penyewa bengkel sparepart di lokasi yang sama menyebutkan bahwa dirinya membayar sekitar Rp600 ribu per bulan.
“Kalau memang ruko itu disewakan oleh BUMDes, lalu uang sewanya masuk ke mana dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada masyarakat desa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur BUMDes Carmin menyampaikan bahwa pengelolaan sewa ruko tidak selalu tetap, karena terkadang ada yang menyewa dan terkadang kosong.
“Untuk sewa ruko itu tidak menentu, kadang ada yang mengisi kadang juga kosong lagi,” jelasnya.
Kepala Desa Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Kepala Desa Cipicung, Dio, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi usaha BUMDes, pengelolaan penyertaan modal desa, maupun pengelolaan sewa ruko milik desa tersebut.
Potensi Sanksi Hukum
Sejumlah pengamat menilai bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat sumber modalnya berasal dari dana desa yang merupakan bagian dari keuangan negara.
Apabila dalam pengelolaan BUMDes terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan desa, atau penyimpangan pengelolaan dana, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat pun berharap pemerintah desa bersama pengelola BUMDes dapat membuka laporan keuangan secara transparan, sehingga keberadaan BUMDes benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar program yang berjalan tanpa arah dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. H. Deden S/ Tim
Posting Komentar