Pengungkapan 9 Kasus Narkoba Selama Ops Antik Lodaya 2025, Polres Sumedang Amankan 11 Tersangka
MangsiJabar Sumedang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung sejak 6 hingga 15 November 2025. Dalam operasi selama 10 hari tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka tanpa satu pun residivis.
Kapolres Sumedang memaparkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 59,80 gram sabu serta 10.868 butir obat-obatan tertentu (OKT) berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextro. Seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp100 juta, dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dari 11 tersangka tersebut, 4 tersangka dalam 2 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 setelah melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Rincian Kasus
Kasus Sabu: 4 kasus dengan 6 tersangka
Kasus OKT: 5 kasus dengan 5 tersangka
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, antara lain Pasal 112 UU Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Kasus Menarik: Pengamen Jadi Kurir Sabu
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah terbongkarnya praktik peredaran sabu oleh seorang pengamen yang merangkap sebagai kurir.
Tersangka W.A.H alias ABI (27) ditangkap di wilayah Jatisari, Tanjungsari, Sumedang, setelah diketahui melakukan transaksi sabu dengan modus menyimpan barang haram tersebut menggunakan sistem tempel sambil mengamen.
Dari tangan tersangka diamankan 36,60 gram sabu, yang diakuinya diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp4 juta per bulan serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia sudah beroperasi sekitar satu bulan di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumedang, IPTU Dadang Sutisna, S.H., M.H., CPHR, menegaskan bahwa jajarannya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan meningkatkan patroli wilayah rawan transaksi.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., memberikan statement “Selama Operasi Antik Lodaya 2025, Polres Sumedang berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan mengamankan 11 tersangka. Tidak ada satu pun yang merupakan residivis, dan ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan maupun penindakan kami berjalan efektif. Barang bukti yang disita—mulai dari sabu hingga obat-obatan terlarang—bernilai sekitar seratus juta rupiah dan diperkirakan mampu menyelamatkan lima ribu warga dari bahaya narkoba.”
“Kami juga menerapkan Restorative Justice terhadap dua kasus dengan empat tersangka sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, setelah melalui proses TAT. Namun untuk kasus yang melibatkan peredaran dan peran kurir, kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.”
“Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah tertangkapnya seorang pengamen yang ternyata menjadi kurir sabu menggunakan modus tempel sambil mengamen. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba terus berupaya mengelabui petugas dengan berbagai cara. Polres Sumedang tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika.”
“Saya menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Sumedang untuk ikut berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Bersama-sama, mari kita jaga generasi penerus dari ancaman narkoba.”
H. Deden S
Posting Komentar