News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dokumen Dasar Pembangunan TK Negeri Ciawitali Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab?

Dokumen Dasar Pembangunan TK Negeri Ciawitali Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab?

MangsiJabar  -  SUMEDANG, — Pembangunan TK Negeri Sartika di Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang kembali memicu sorotan publik. Proyek dari program Sekolah Usulan Baru (USB) Kementerian Pendidikan melalui APBN Tahun 2025 dengan nilai pagu Rp 1.609.470.000 itu diduga menyimpan sejumlah kejanggalan.
Hasil penelusuran tim investigasi menemukan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan aset desa. Pemerintah Desa Ciawitali hanya menerbitkan surat keterangan Hak Guna Pakai (HGP) untuk pembangunan PAUD Sartika, bukan untuk TK Negeri Sartika. Namun dokumen HGP tersebut tetap dijadikan dasar oleh pihak Dinas Pendidikan sehingga pembangunan TK Negeri dapat terlaksana.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Masdar, S.Pd, bersikeras menyatakan bahwa persoalan perizinan seperti izin lingkungan maupun izin prinsip sudah sesuai dan tidak ada masalah. Penyataan tersebut juga telah kembali disebutkan dalam pemberitaan media daring sebelumnya.

Namun fakta lapangan menunjukkan hal berbeda. Kepala Desa Ciawitali menyatakan tidak pernah mengusulkan pendirian TK Negeri Sartika. Selain itu masyarakat mengaku tidak pernah diminta menandatangani kesepakatan penggunaan lahan, serta musyawarah desa maupun keputusan BPD juga tidak pernah dilakukan. Padahal tahapan itu merupakan syarat utama pemanfaatan aset desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Kepala Desa Ciawitali, Tasim, menegaskan tidak pernah memberikan izin pemanfaatan aset desa atau mengajukan usulan pembangunan TK Negeri. Sekretaris Desa Fredy juga menyampaikan hal serupa bahwa seluruh proses ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sekaligus Plt. Kepala Sekolah dan Pengawas PAUD, Kiki Rizki Sastia, S.Pd, berkali-kali dimintai penjelasan namun terkesan kurang kooperatif bahkan menghindar. Saat dihubungi melalui telepon seluler, ia menjawab singkat:

“Semua itu tanya saja ke Kabid Sapras. Saya hanya bawahan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Selain persoalan izin, tim CyberTipikor menemukan rangkap jabatan pada proses pembangunan ini. Seorang Pengawas PAUD juga menjabat sebagai Plt. Kepala TK sekaligus Ketua P2SP. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak sejalan dengan prinsip objektivitas dalam pengawasan pendidikan.

Jika dugaan-dugaan ini terbukti, sejumlah aturan berpotensi dilanggar, mulai dari UU Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa, hingga UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Namun seluruh temuan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Tim investigasi akan terus menelusuri dokumen, bukti lapangan, serta meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak-pihak yang belum memberikan pernyataan resmi, termasuk Ketua Komite dan Bendahara P2SP.

Team

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar