News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai

MangsiJabar  -  Cianjur -  Pemkab Cianjur bersama Bea Cukai bersama Forkopimcam  Cikalongkulon menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan sebagai upaya strategis dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Cikalongkulon yang dihelat di Aula Desa Lembahsari, Kecamatan Cikalongkulon, Rabu (11/25).

 Tujuannya,sosialisasi ini, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai, bahaya rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi  ini diikuti 50 peserta, dengan rincian 30 peserta dari Kecamatan Cikalongkulon, 10 peserta dari Kecamatan Cikalongkulon, dan 10 peserta lainnya perwakilan Kecamatan. Mereka terdiri dari berbagai unsur, antara lain para kepala Desa tokoh masyarakat, pemilik toko/warung penjual rokok, distributor rokok, dan petani/buruh.

JV Analis Hukum  Ahli Muda  Sari Sri Haryati SE,.M.Si Bagian Hukum  menjelaskan dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok legal.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan peredaran rokok ilegal. Karena, ini bukan hanya tugas pemerintah, namun merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu,Camat Cikalongkulon Iyus Yusuf STP.M.Si menyambut baik kegiatan sosial peraturan peraturan undang - undang bi dang Cukai yang dilaksanakan di wilayahnya. Harapannya, masyarakat dapat menambah wawasan terhadap peredaran rokok, baik itu legal maupun ilegal.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami berharap, informasi ini nantinya bisa disebarluaskan kepada yang lain,” tandasnya.

Dalam sambutan narasumber Nurfarijah  dari Bea Cukai Kota  Bogor menjelaskan berbagai jenis pelanggaran cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita palsu, serta rokok bermerek tiruan.

“Undang-Undang Cukai No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 mengatur bahwa pelanggaran cukai bisa dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga 20 kali nilai cukai,” terangnya

Peserta juga diajak untuk mengenali perbedaan antara pita cukai asli dan palsu serta memahami ciri fisik rokok ilegal, seperti harga yang terlalu murah maupun kemasan tidak mencantumkan identitas pabrik secara jelas.

“Jika masyarakat ikut mengawasi bersama, maka peredaran rokok ilegal bisa ditekan, penerimaan cukai meningkat,

 Sosialisasi ini bukan sekadar menjelaskan aturan, tetapi mengajak peran serta aktif masyarakat sebagai bentuk kontribusi nyata pada pembangunan daerah.

Masih Narasumber Fajrial memaparkan tentang ciri - ciri Roko ilegal 
"Diantaranya   yaitu :
1. Jika kemasan rokoknya tidak dilekati pita cukai (rokok polos)
2. Jika rokoknya menggunakan pita cukai palsu (bisa diidentifikasi melalui, hasil cetakannya yang tidak jelas, jenis kertasnya yg menggunakan kertas HVS)
3. Jika pada kemasan rokoknya dilekati dengan pita cukai bekas, (bisa diidentifikasi dengan melihat bentuk fisik pita cukai yang cacat, atau pelekatannya yang tidak rapih)
4. Jika rokok tersebut salah kode personalisasi nya (produsen rokok yang tertata di kemasan, harus sama dengan yang terdapat di pita cukai. Jika berbeda maka rokok tersebut ilegal)
5. Jika terjadi salah peruntukan dimana jumlah isi (batang) pada kemasan berbeda dengan jumlah batang pada pita cukai, atau jika jenis produksinya berbeda antara yang dikemasan dengan yang di pita cukai"pungkasnya.
Kamil

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar