News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Serunya Jaringan Narkoba Internasional Dihancurkan! Polda Jabar Pimpin Aksi Heroik

Serunya Jaringan Narkoba Internasional Dihancurkan! Polda Jabar Pimpin Aksi Heroik

MangsiJabar  -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan laboratorium narkotika jenis sabu milik jaringan internasional “Golden Crescent”, bertempat di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar. Kamis (10/7/2025) 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Direktur reserse narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., serta jajaran Kepala satuan Narkoba.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari kasus yang  dikembangkan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar sejak 5 Juli 2025. Setelah penyelidikan dan surveillance mendalam terhadap seorang WNA, tim akhirnya melakukan penggerebekan pada 8 Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan di Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Modus operandinya adalah memproduksi narkotika jenis sabu berbasis methamphetamine. Laboratorium clandestine ini terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional Golden Crescent, yang mencakup Iran, Afghanistan, dan Pakistan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

“Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu MT (WNA Iran) dan RA (WNI). Mereka ditangkap saat sedang berada di lokasi produksi. Dari hasil penggerebekan, kami menyita dua drum cairan sabu, sabu siap edar, serta berbagai bahan kimia seperti aseton dan peralatan laboratorium,” lanjutnya.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa ini adalah bentuk kolaborasi yang baik antara Ditresnarkoba Polda Jabar dan Polres Metro Jakarta Barat.

“Mereka datang ke Indonesia hanya untuk satu tujuan yaitu merusak generasi muda melalui narkotika. Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat kejam dan kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim yang solid dan konsisten dalam menindak kejahatan narkotika lintas negara.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi intensif yang kami jalankan untuk menelusuri jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui berbagai celah. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap,” ujar Kombes Pol. Albert RD.

“Dari pengembangan ini, kami telah mengantongi sejumlah nama dan lokasi potensial lainnya yang sedang didalami oleh tim. Kami juga sedang bekerja sama dengan instansi lain dan lembaga internasional untuk menelusuri asal usul bahan kimia dan koneksi logistik mereka,” tambahnya.

Dirresnarkoba juga berpesan agar kita tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba dan tetap lawan agar generasi kita tidak rusak oleh narkoba.

“Pesan saya adalah negara hadir negara tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, mendukung program nasional dan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba.

Bandung, 10 Juli 2025

Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar. H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar