Sat Narkoba Polres Garut Bersama Satpol PP Gelar Razia Gabungan di Sejumlah Titik Diduga Tempat Penjualan Obat Terlarang dan Miras
MangsiJabar - Garut | Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Kabupaten Garut, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan razia gabungan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras). Kamis (19/6/2025).
Adapun lokasi razia meliputi beberapa titik strategis yang kerap dilaporkan masyarakat, yaitu di sekitar Ruko Jalan Guntur, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, warung/ruko di Jl. Bratayuda, Kelurahan Regol, serta Jl. Sudirman, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.
Pelaksanaan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan warga terkait dugaan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang serta peredaran miras di kawasan tersebut.
Namun, saat petugas tiba di lokasi-lokasi yang telah di petakan, sebagian besar warung dan ruko yang di duga sebagai tempat penjualan barang terlarang tersebut dalam kondisi tertutup rapat dan terkunci menggunakan gembok. Beberapa ruko tampak tidak beroperasi dan tidak ditemukan aktivitas di dalamnya.
Meski tidak ditemukan barang bukti pada pelaksanaan razia kali ini, kegiatan ini tetap menjadi bagian dari upaya preventif aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.
Kapolres Garut AKPB Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara berkelanjutan bersama instansi terkait, guna menutup celah peredaran barang-barang ilegal yang merusak generasi muda.
Razia serupa direncanakan akan terus dilakukan secara rutin, baik siang maupun malam hari, di titik-titik rawan lainnya. H. Deden S
Posting Komentar