Polres Tasikmalaya Kota Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras dan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota
MangsiJabar - **Polres Tasikmalaya Kota** – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP MOH Faruk Rozi sh Sik MSI memusnahkan sebanyak **5.211 botol minuman keras** dan **352 knalpot brong** dalam kegiatan terbuka yang digelar di depan Pos Polisi Taman Kota, Jumat 13 Juni 2025 Pemusnahan ini merupakan bagian dari **Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)** sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat.
Kegiatan ini di hadiri berbagai unsur Forkompinda dan tokoh masyarakat Tasikmalaya kota
Kapolres Tasikmalaya Kota **AKBP Moh Faruk Rozi** menyampaikan bahwa miras dan knalpot tidak standar merupakan dua sumber gangguan ketertiban yang paling banyak dikeluhkan warga.
*“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,”* tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi yang ketiga di tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan pada 27 Februari dan 30 Maret.
Wali Kota **Viman Alfarizi Ramadhan** turut hadir dan menyatakan dukungannya. Ia menegaskan Pemkot akan membentuk **Satgas Anti Minol** serta mengoptimalkan pelaporan masyarakat hingga tingkat RT/RW.
*“Kami ingin Tasikmalaya tetap menjadi Kota Santri yang aman dan bersih dari miras,”* ujarnya.
Polres dan Pemerintah Kota juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif. H. Deden S
Posting Komentar