Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap WNA Asal Kamerun
MangsiJabar - Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial STR yang ditemukan tewas di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes.Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Sebanyak lima orang tersangka telah ditangkap di sejumlah daerah terkait kasus ini.
Hendra menjelaskan kronologi kejadian ini berawal dari ditemukannya mayat semak-semak yang dipenuhi sampah di Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 4 Mei 2025 ." Ternyata, mayat tersebut merupakan warga negara asing atau WNA asal Kamerun korban pembunuhan." ujarnya, Rabu (11/6/2025)
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa bermula saat korban berpamitan kepada istrinya pada 3 Mei 2025. Namun hingga keesokan harinya, korban tidak kembali ke rumah dan tidak dapat dihubungi.
“Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, pihak keluarga menerima informasi bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di Kampung Bangkong Reang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang,” kata Rio.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan berhasil diidentifikasi oleh keluarga. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Babakan Madang dan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
Rio menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, tim Reserse Mobil (Resmob) bergerak cepat dan berhasil menangkap lima tersangka di sejumlah daerah berbeda.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SG di wilayah Polda Bali, disusul K di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur. Kemudian tersangka UA dan ZI diamankan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, serta tersangka RI ditangkap di wilayah Polda Sumatera Utara,” ujarnya.
Kelima tersangka diketahui mengakui keterlibatannya dalam aksi pembunuhan terhadap korban. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi prioritas dan akan disidik secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolres.
Bandung 11 Juni 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar. H. Deden S
Posting Komentar