Anggota Polsek Samarang Melaksanakan Patroli Edukasi Tentang Surat edaran Gubernur Jawa Barat
MangsiJabar Garut - Aktivitas malam hari atau jam malam bagi perseta didik agar tidak keluyuran, agar tidak mengganggu pelajaran dari sekolah. Polsek Samarang Polres Garut Jajaran Polda Jabar, Kapolsek Samarang di dampingi Panit Binmas polsek Samarang dan Bhabinkamtibmas Polsek Samarang, melaksanakan Giat Anggota Polsek Samarang Melaksanakan Patroli Edukasi tentang surat edaran Gubernur Jawa Barat Tentang belakukan jam Malam bagi persrta Didik/pelajar.
Agar anak didik Sekolah yang sedang menuntut ilmu pendidikan, agar bersungguh- sungguh menerima masukan pelajaran dari sekolah.
Kegiatan ini di laksanakan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025. Pelaksa kegiatan Panit Binmas polsek Samarang dan Bhabinkamtibmas Polsek Samarang.
Pelaksanaan Kegiatan yang di laksanakan anggota Polsek Samarang, yang lokasinya bertempat di SMK Al-Iatiqomah Desa Tanjung anom Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, Pukul 10,00 Wib s.d selesai.
Kapolres Garut AKBP. Mochamad Fajar Gemilang., S.I.K.,M.H.,M.I.K.,
di wakili Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha.,SH.,menjelaskan Telah di laksanakan, Patroli Edukasi penyuluhan ke tiap2 sekolah tentang Edaran Dari Gubernur Jawa Barat terkait memberlakukan kebijakan Aktivitas malam hari atau jam malam bagi perseta didik agar tidak keluyuran.
Kapolsek menambahkan.
Menyampaikan program Surat edaran Gubernur.
Memerikan sosialisasi dan edukasi terkait jam malam bagi peserta didik.
Hasil Pelaksanaan Kegiatan*
Memberikan pemahaman terhadap pelajar Secara rinci, aturan itu menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka bisa melakukan aktivitas di malam hari untuk beberapa keadaan tertentu.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan kondusif aman terkendali, pungkas Kapolsek.
H. Deden S
Posting Komentar