News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Warga Kabupaten Purwakarta resah oleh penggunaan Sepeda motor berknalpot bising "Polres Purwakarta menggelar Riksus"

Warga Kabupaten Purwakarta resah oleh penggunaan Sepeda motor berknalpot bising "Polres Purwakarta menggelar Riksus"


MangsiJabar-PURWAKARTA - Warga Kabupaten Purwakarta resah oleh penggunaan Sepeda motor berknalpot bising. Untuk menekan penggunaan knalpot bersuara berisik itu, Polres Purwakarta menggelar Riksus. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo mengatakan, Riksus ini dilakukan merupakan tindakan lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara knalpot brong. 

"Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan Riksus," ucap Warjo, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Warjo, penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucap Warjo. 

Pengendara yang terjaring Riksus knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim," jelas Warjo. 

Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan meRiksus kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang ETLE mobile. 

"Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” tutur AKP Warjo.

Purwakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Ahmad s

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar