Polsek Cisompet Melaksanakan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Siswa (MPLS) TA 2022/2023 SMAN 22 Garut
MangsiJabar-Polda Jabar Polres Garut Polsek Cisompet bersama Anggota melaksanakan
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Siswa ( MPLS ) TA. 2022/2023,Kemis ( 21/07/2022 ).
Pada pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan siswa yang lokasinya bertempat di Jalan Raya Garut Pameungpek Kp Balekambang Desa Cisompet Kecamatan Cisompet,dimulai pukul 09;00 Wib sampai selesai.
Kapolsek Cisompet Iptu Hilman Nugraha SH, dihubungi melalui telepon Seluler mengatakan
Telah dilaksanakn kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Siswa (MPLS) TA. 2022/2023 Sekolah SMA 22 Kabupaten Garut,
Pada Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dan dihadiri Kepala Sekolah,Wakasek Kesiswaan,Guru Pendamping dan Bhabinkamtibmas Polsek cisompet dan para murid Siswa Siswi baru SMA 22 Kabupaten Garut, jumlah keseluruhan murid baru 293 siswa Siswi.
Adapun Materi yang disampaikan sebagai berikut,Bahaya dan Efek
Psikotropika dan obat - obatan penggunaan zat-zat tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan resep dokter, Namun sayang, saat ini pemakaiannya justru berlebih dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan justru memberikan dampak buruk bagi kesehatan,Ada banyak bahaya dan efek penyalahguaan psikotropika, diantaranya :
Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis,Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah.
Stimulan, Fungsi tubuh akan bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga, Kerja organ tentu menjadi berat dan jika si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut, badan menjadi lemah. Efek kecanduan ini menyebabkan.
Depresan, Efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat tersebut menekan kerja sisten syaraf pusat. Jika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan tidak sadarkan diri. Bahaya yang paling fatal adalah menyebabkan kematian. Contoh zat yang bersifat depresan salah satunya adalah putaw.
Peraturan Perundangan tindak pidana Narkoba,
UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
UU No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Upaya Pencegahan terhadap Narkoba sbb :
Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba atau narkotika, kecuali untuk alasan pengobatan serta terapi,
Mencari tahu tentang apa itu narkoba serta dampak negatifnya bagi kesehatan tubuh,
Memilih lingkungan pergaulan yang baik,
Melakukan berbagai kegiatan positif, seperti belajar ataupun berolahraga,
Jalankan amanat ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, mudah-mudahan kegiatan yang kita laksanakan ini menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi kita semua.
Demikian Pelaksanaan kegiatan dengan situasi dalam keadaan aman serta lancar dan kondusif, Pungkasnya.
H. Deden S
Posting Komentar