News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Sumedang menangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya Roy Mahendra bin suhenda dalam kasus perlidungan anak di bawah

Polres Sumedang menangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya Roy Mahendra bin suhenda dalam kasus perlidungan anak di bawah




MangsiJabar-Sumedang – Polres Sumedang menangkan gugatan praperadilan  penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya Roy Mahendra bin suhenda  dalam kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan yang terjadi di  Balai Desa Cilengkrang,  Kec.. Wado Kab. Sumedang.

Ebeneze Damanik sebagai Panasehat hukum melayangkan surat guigatan praperadilan kepada Polres Sumedang , atas penetapan tersangka  kepada kliennya pada tanggal 6 Pebruari 2022 oleh Polres Sumedang.

Kliennya yang di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan sebagaimana dalam  Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 tentang perubahan ke dua atas UU.RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.

Praperadilan di laksanakan di pengadilan Negeri Sumedang semenjak tanggal 21 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022.

Kapolres Akbp. Eko  Prasetyo Robbyanto menjelaskan Dari Hasil Putusan  sidang Praperadilan yang di tetapkan pada siang ini  Rabu ( 02/3/2022 ) hakim memutuskan menolak praperadilan dari pemohon ( tersangka ) terhadap termohon ( Polres Sumedang ) untuk seluruhnya. Pungkasnya.
H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar