Musibah Kebakaran Rumah terjadi di wilayah Polsek Sodonghilir
MangsiJabar-Polres Tasikmalaya Polda Jabar.
Kejadian musibah Kebakaran yang menimpa Rumah Permanen ukuran 7x9 M, milik dari Umad, yang diduga dari Tungku kini telah terjadi di wilayah hukum Polsek Sodonghilir.
Waktu kejadian
Diketahui pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022, sekira jam 10.00 Wib, di Kampung Muncang Rt. 004/011 Desa Sukabakti Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Datang melapor seorang warga bernama Agus, Tsm, 05 - 08 - 1973 , Wiraswasta, warga Kampung Muncang Rt, 004/011 Desa Sukabakti Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Yang melaporkan bahwa rumah milik Umad, Tsm, 10 - 02 - 1970, Wiraswasta, Kampung Muncang Rt. 004/011 Desa Sukabakti Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun saksi lainnya
Endang Sutisna, Tasikmalaya 11 - 11 - 1977, Wiraswasta, Kampung Muncang Rt.004/011 Desa Sukabakti Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian Agus, Tasikmalaya, 05 - 08 - 1973, Wiraswasta, Kampung Muncang Rt. 004/011 Desa Sukabakti Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya.
Dan Sodikin, Tsm, 06 - 04 - 1977, Wiraswasta, Kampung Muncang Rt. 004/011 Sukabakti Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
Menurut mereka api diduga berasal dari tungku dapur rumah Umad, dan pemiliknya semua sedang keluar.
Kronologis kejadiannya yakni terjadi kebakaran pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022, sekitar jam 10.00 Wib.
Dengan lokasi di Kampung Muncang Rt.004/011, Desa Sukabakti Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya dengan ukuran Rumah Permanen 7 x 9M. Ketika korban sedang sedang mencairkan dana bantuan (BST) di e-Warung kampung Balangonong Desa Sukabakti Kecamatan Sodonghilir kabupaten . Tasikmalaya. Setelah selesai pencarian BST, korban di kasih kabar oleh punuh Agus, bahwa rumah korban kebakaran. setelah korban sudah berada di rumah, sudah banyak warga yang sedang memadamkan api dengan alat seadanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 70. 000.000 ( Tujuh Puluh Juta), ada Korban jiwa.
Adapun pihak aparat kepolisian telah melakukan tindakan,
1) Mendatangi ke TKP.
2) Melakukan Wawancara atau interview terhadap para saksi.
3) Koordinasi dengan Keluarga korban, Kepala Desa
4) Mengambil Dokumentasi / fhoto.
5) Melaporkan kepada pimpinan
"Tertib dalam hal apapun itu harus diutamakan, sebelum meninggalkan rumah hendaknya periksa pintu, jendela lampu, dan tentunya tungku atau kompor didapur, hal ini diharapkan jangan sampai terulang kembali jadikan contoh bagi yang lainnya,"Ujar Kapolsek Sodonghilir Iptu Uu Mahtum.
(03/03/2022) Ahmad s
Posting Komentar