News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jajaran Polres Tasikmalaya Gulung Enam orang Yang diduga Spesialis Para Pencuri Traktor

Jajaran Polres Tasikmalaya Gulung Enam orang Yang diduga Spesialis Para Pencuri Traktor




MangsiJabar-Polres Tasikmalaya Polda Jabar. 
Oprasi yang dilaksanakan oleh jajaran Sat Res Krim  Polres Tasikmalaya, telah berhasil mengungkap kasus pencurian berupa Mesin Traktor, Pada Rabu (02/03/22).

Enam orang yang diduga para pelaku, dan satu diantaranya adalah masih tergolong anak dibawah umur, 
Dalam kesempatan tersebut turut diamankan oleh petugas kepolisian, diantaranya para Pelaku masing masing EK (27), YE (27) residivis, PI (31), JN (19) residivis, DD (24) dan DG Yang diketahui masih dibawah umur , mereka kini diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (02/ 03). 

Pelaku mencuri mesin Traktor disejumlah tempat, terakhir mereka beraksi di Kampung Cikembang Desa Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas pada Jumat (18/2) dini hari pukul 01.30 wib. 

"Selama dalam operasi jajaran satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil mengungkap pencurian Traktor.
Dalam kererangannya kapolres memgatakan, Tersangka para Pelaku diduga ada enam orang "Kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya saat rilis.

Sedikitnya terdapat 29 lokasi pencurian traktor yang dilakukan komplotan ini. Modusnya dengan menyasar mesin traktor yang disimpan digudang atau sawah.
Pelaku mempreteli mesin traktor gunakan berbagai kunci.
Traktor kemudian diangkut gunakan mobil mini bus. Polisi baru mengamankan satu unit traktor, sisanya masih dalam perburuan.

"Ada 29 titik pencurian traktor yang dilakukan komplotan ini. Mereka menjual traktor curian satu koma lima hingga tiga juta rupiah. Padahal satu traktornya dibeli seharga belasan juta rupiah."Ucap Rimsyahtono.

Selain menangkap komplotan spesialis pencuri Traktor, polisi juga ungkap pencurian motor. Sebanyak 10 motor diamankan dari enam orang tersangka. Mereka merupakan komplotan Curanmor. 

"Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, mobil mini bus dan mesin traktor. Sepeda motor 10 unit, satu unit  dan satu unit mobil."terang AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

"Peran tersangka beraksi komplotan, ada yang sebagai pemetik dan mengawasi situasi sekitarnya termasuk menunggu di dalam kendaraan." Tambah Dian.

Modus pelaku mengambil motor yang diparkir sembarangan serta dihalaman rumah. Mereka gunakan kunci leter T dan kunci hastag untuk merusak motor.

"Curi motor gunakan kunci leter t dan peralatan lain."Ucap Dian.
Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Sepeda motor curian kebanyakan dari wilayah selatan. Jadi ada yang menampung nya, masih DPO, identitas nya sudah dikantongi," ungkap beliau.. 
(03/03/2022) Ahmad s

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar