News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

POLRI UNGKAP PENYALAHGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI BERNILAI RP 30 MILIAR

POLRI UNGKAP PENYALAHGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI BERNILAI RP 30 MILIAR




MangsiJabar-Mabes Polri
Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.      

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan Kios Pupuk Lengkap (KPL), berinisial AEF dan MD sebagai tersangka. 

Akibat tindak pidana itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. .senin, 31/01

 “Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ujar Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., 
(03/02/2022)
#CiptaHarkamtibmas
Bersama Jaga NKRI

H DEDEN S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar