News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menindaklanjuti peraturan daerah No.13 Tahun 2016 tentang pengelolaan zakat,

Menindaklanjuti peraturan daerah No.13 Tahun 2016 tentang pengelolaan zakat,




MangsiJanar-Ciamis - Menindaklanjuti peraturan daerah No.13 Tahun 2016 tentang pengelolaan zakat, Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar melakukan sosialisasi kepada semua personel. Sosialisasi tersebut digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (24/01/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Ciamis Kompol Aniek Sulistyani dan diikuti oleh sejumlah Pejabat Utama Polres Ciamis. Selain itu juga turut diikuti oleh para Kapolsek, Kasium Polsek Jajaran dan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis.

Kabag SDM Polres Ciamis Kompol Aniek Sulistyani mengatakan, sosilasiasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan zakat anggota Polres Ciamis. Sosialisasi ini yang disampaikan sesuai Perbup Ciamis No.46 Tahun 2021.

"Kami harapkan peserta yang hadir dapat memahami mengenai pengelolaan zakat anggota Polres Ciamis. Sehingga pembayaran zakat yang diakumulatifkan di Polres Ciamis dapat berjalan maksimal dan disalurkan kepada penerima," katanya.

Kompol Aniek menambahkan, selama kegiatan pihaknya menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Dimana setiap peserta maupun yang ada diruangan diwajibkan selalu memakai masker dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki ruang kegiatan.

H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar