Kasat Lantas Pimpin Penyekatan dan Patroli Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Level II di wilayah Hukum Polres Karawang
MangsiJabar-KARAWANG – Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama pimpin Penyekatan dan Patroli dalam rangka Pelaksanaan PPKM Level II di wilayah Hukum Polres Karawang, Minggu (07/11/2021).
Pelaksana dan peserta yang terlibat Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kasat Lantas Polres Karawang, Anggota Sat Lantas Polres Karawang, Anggota Sat Sabhara Polres Karawang, Pers Kodim 0604 Karawang, Pers Pol PP Kab. Karawang dan Pers Dishub Kab. Karawang.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan bahwa Polres Karawang melaksanakan Kegiatan PPKM Level II dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19 di wilayah Kab. Karawang, konsep kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penyekatan dan pembatasan mobilisasi masyarakat dengan dasar Intruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021, ujarnya.
“Sebelum melaksanakan kegiatan penyekatan dan pembatasan mobilisasi masyarakat, personil melaksanakan Apel Gabungan di Makodim 0604 Karawang pada pkl 19.30 wib yang dipimpin oleh Dandim 0604 Karawang didampingi oleh Kapolres Karawang”, ucap Habibi.
Habibi menerangkan bahwa Kegiatan pembatasan mobilisasi masyarakat dilaksanakan mulai pukul 20.00 wib hingga pukul 23.00 Wib, adapun titik pembatasan dilaksanakan di jalur menuju pusat keramaian (Kawasan Galuh Mas, Kawasan Jl. Niaga dan Lapangan Karang Pawitan). Sedangkan rekayasa arus lalu lintas di lokasi Bundaran Perumnas, Bundaran Peruri, U-Turn Restoran McDonald, U-Turn SPBU Galuh Mas, Terowongan Gonggo, Simpang Hero, Traffic Light DPRD dan Traffic Light RMK, terangnya.
Selain itu, Kegiatan Patroli dan pemberian himbauan protokol kesehatan dilaksanakan oleh tim gabungan penindak covid-19, adapun rute yang dilalui yaitu Jl. A. Yani - Stadion Singaperbangsa - Jl. Tuparev - Alun Alun Karawang - Kawasan Grand Taruma - Jl. Interchange Karawang Barat - Kawasan Perumnas Karawang.
Masih ditempat yang sama, Lanjut Habibi, “Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di lokasi Jl. A. Yani, Kawasan Stadion Sungaperbangsa, Alun Alun Karawang, Kawasan Grand Taruma, Kawasan Perumas Karawang dan Kawasan Galuh Mas, adapun sasaran rumah makan / cafe yang masih buka dan menegur serta menghimbau kepada pemilik agar segera menutup tempat usahanya, selain itu dilaksanakan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako untuk masyarakat”, tandasnya.
Kasat Lantas AKP La Ode Habibi menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai upaya Polres Karawang dalam memutus matarantai penyebaran virus Covid 19 terutama di wilayah hukum Polres Karawang, pungkasnya.
H. Deden S

Posting Komentar