Panit Sabhara Polsek Karangpawitan Cegah Covid-19 Gelar Patroli Siang PPKM LEVEL 3
MangsiJabar-Garut, Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, dan menangani lonjakan kasus virus tersebut di wilayah Kabupaten Garut, khususnya di wilayah hukum Polsek Karangpawitan, Ps Panit Sabhara Polsek Karangpawitan Polres Garut, baru-baru ini menggelar Pelaksanaan Patroli Siang PPKM LEVEL 3 dengan memberikan Himbauan mengenai Prokes Covid-19, dan himbauan Social Distancing/ Physical Distancing kepada warga masyarakat.
"Kegiatan ini, pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2021, dari pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai, telah dilaksanakan Ps Panit Sabhara Polsek Karangpawitan melalui patroli PPKM LEVEL 3 di wilayah hukum Polsek Karangpawitan," kata Kapolsek Karangpawitan, AKP Suhartono, S.Sos., SH.
Dalam giat Patroli Siang tersebut, selain memberikan Himbauan mengenai Prokes Covid-19 kepada masyarakat, juga sekaligus memberikan himbauan mengenai Social Distancing/Physical Distancing kepada warga masyarakat, terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut, khususnya di wilayah hukum Polsek Karangpawitan.
Kapolsek Karangpawitan menyampaikan, kegiatan patroli ini sebagai pelaksanaan perintah dari pimpinan sebagai upaya internal Kepolisian dalam pelaksanaan tugas PPKM LEVEL 3 Wilayah Garut, mulai tanggal 05 Oktober 2021 hingga 12 Oktober 2021 di Wilayah Jawa & Bali.
Dikatakannya, lokasi Patroli Prokes Wilayah Hukum Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, yaitu diSepanjang jalan Karangpawitan Wanaraja, Kantor Desa Situsari, Kampung Biru, Kampung Tanggung Kecamatan Karangpawitan, Kelurahan Lebakjaya.
Terlihat sewaktu di lapangan, sebagai Pelaksana Tugas, yaitu Aipda Andi S ( patroli ), Bripka Oki P ( Babin ) dan Bripka Cecep SB ( Babin ),
Menurut Kapolsek Karangpawitan, kegiatan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat LEVEL 3 Corona Virus Disease.
Selain itu, sambungnya, dasar dari giat Patroli ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.
Adapun tindakan yang dilakukan, yaitu memberikan himbauan kepada warga agar apabila keluar rumah senantiasa memakai masker guna mencegah penyebaran covid-19, berperilaku hidup bersih dan sehat dengan senantiasa mencuci tangan, serta jaga jarak psycal distancing & social distancing.
Di samping hal itu, berikutnya tindakan yang dilakukan, adalah memberikan penyuluhan dan pembinaan Kamtibmas agar masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat, apabila keluar rumah senantiasa memakai masker.
Selanjutnya tindakan yang dilakukan, adalah Membubarkan Kerumunan warga masyarakat guna mencegah penyebaran virus -19.
Kemudian pelaksana Patroli itu Memberikan Selembaran peraturan PPKM Level 3 ke tempat-tempat keramaian dengan kapasitas 25 persen.
Setelah itu, ujar Kapolsek Karangpawitan, tindakan yang dilakukan, adalah Memberikan edukasi dalam rangka menyukseskan gerakan vaksinasi Covid 19 oleh pemerintah.
" Hingga selesai kegiatan Patroli Prokes itu, situasi dalam keadaan aman terkendali," ucap Kapolsek Karangpawitan, AKP Suhartono, S.Sos., SH.
H. Deden S
Posting Komentar