Polda Jabar Tangkap DPO Kasus TPPO di Bandara Soekarno- Hatta
MangsiJabar Polda Jawa Barat berhasil mengamankan salah satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku berinisial L.S. atau L.I., alias Popo, seorang wanita lansia berusia 69 tahun, ditangkap saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno- Hatta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara Polda Jabar dan pihak Imigrasi, setelah sebelumnya penyidik mengirimkan surat resmi pencekalan terhadap pelaku. Berkat respons cepat dari pihak Imigrasi, pelaku berhasil dihentikan sebelum berhasil kabur ke luar negeri.
Pelaku diduga berperan sebagai agensi utama dalam jaringan TPPO, yang terlibat dalam perdagangan dan penculikan bayi untuk dijual ke luar negeri. Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan Polda Jabar dalam mengungkap dan membongkar jaringan perdagangan manusia yang selama ini telah meresahkan masyarakat.
“Tersangka L.S. mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi ini dan yang bersangkutan saat ini masih dalam pendalaman dan akan diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kombes Hendra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami sejauh mana keterlibatan pelaku dalam sindikat, serta mengembangkan jaringan lain yang diduga terhubung dengan kasus ini.
"Pengembangan Kasus
Penangkapan terhadap L.S. menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus TPPO yang telah ditangani oleh Polda Jabar dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah pelaku lain juga telah ditangkap dan beberapa bayi berhasil diselamatkan dari sindikat perdagangan manusia ini." ujarnya.
Polda Jabar memastikan bahwa upaya pengungkapan akan terus berlanjut, termasuk mencari pelaku 2 orang DPO lain yang masih buron.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik perdagangan manusia dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi anak atau perempuan.
H. Deden S
Posting Komentar